Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusuma menuduh ada rekayasa dibalik kegagalan PT Survindo Indah Prestasi (SIP) memenuhi kontrak pengadaan kotak suara pemilu 2004. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, Mulyana menyatakan semua kriteria tender sudah dilakukan dan tidak ada usaha dari panitia maupun dirinya untuk memenangi perusahaan tersebut, meski ia tidak menyebutkan siapa pihak yang dimaksudnya itu. "PT SIP bukanlah PT yang dikehendaki untuk menang," kata Mulyana saat diperiksa keterangannya dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB tersebut. Anggota KPU Mulyana W Kusuma dan Kepala Biro Logistik KPU Richard Manusun Purba didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan 2.194.155 kotak suara pemilu 2004 dengan perkiraan kerugian negara Rp15,5 miliar. Saat ditanyakan oleh penasehat hukumnya, Adnan Buyung Nasution mengenai penyebab pemotongan jumlah kotak suara yang harus disediakan oleh PT SIP dari 2.194.155 menjadi 419.420. Mulyana mengatakan hal tersebut dilakukan bukan atas kewenangannya. "Yang saya tahu, ketidakmampuan PT SIP itu karena pembayaran uang muka 20 persen tidak dilakukan oleh KPU sehingga akhirnya mengalami kesulitan," katanya. Dijelaskannya hal tersebut diluar kewenangannya dan sepenuhnya menjadi kewenangan Divisi Logistik pemilu KPU. "Saya tidak pernah memutuskan tentang hal tersebut, setelah berakhirnya pengajuan calon pemenang oleh panitia pada sidang pleno, hal itu menjadi kewenangan divisi logistik yang dipimpin Ibu Chusnul," tuturnya. Mulyana juga mengaku tidak pernah diminta konfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehubungan dengan laporan pemeriksaan yang menyatakan adanya penyimpangan pengadaan kotak suara pemilu 2004. "Kami tidak pernah dimintai konfirmasi hasil pemeriksaan tersebut," tambahnya. Sementara itu terdakwa II RM Purba menolak dakwaan bahwa ia dan Mulyana merekayasa PT SIP sebagai pemenang tender dan akhirnya menjadi pimpinan konsorsium perusahaan yang mengadakan kotak suara. "Bahkan ketika terjadi kekisruhan PT SIP melakukan demonstrasi hingga ke DPR, nama saya dan ibu Chusnul disebut-sebut, bahkan disertai dengan ancaman tidak hanya pada saya tetapi juga kepada keluarga saya," kata RM Purba sambil menahan isak tangis di depan persidangan. Majelis hakim yang diketuai oleh Moerdiono akan melanjutkan persidangan pada Kamis (30/11) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006