Jakarta (ANTARA News) - Amerika Serikat (AS) kembali menuduh Indonesia melakukan praktek dumping dan subsidi atas produk kertas berlapis (coated paper). "Berdasarkan informasi yang kami dapat, sejak 21 November AS telah mulai memproses tuduhan dumping dan subsidi untuk coated paper," kata Direktur Pengamanan Perdagangan, Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan, Martua Sihombing, di Jakarta, Jumat. Martua mengatakan, pemerintah dan swasta telah bersepakat untuk menghadapi tuduhan tersebut mengingat pengalaman tuduhan sebelumnya yang tidak ditanggapi justru merugikan pengusaha Indonesia. "Kita sudah menerima kuesioner dari mereka dan sudah siap menjawabnya," ujar Martua. Ekspor coated paper Indonesia ke AS memperoleh pangsa pasar 3,9 persen dan diperkirakan akan terus meningkat. Selain Indonesia, tuduhan yang sama juga diajukan AS kepada Korea dan Cina. "AS mencurigai sebagian coated paper yang diekspor Indonesia merupakan produksi Cina," paparnya. Sementara itu, tuduhan subsidi AS didasari atas larangan ekspor kayu gelondongan oleh pemerintah Indonesia yang diduga membuat harga kertas Indonesia lebih murah. Pada tuduhan AS sebelumnya atas kertas bergaris, eksportir Indonesia dikenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) antara 97,85 persen dan BM antisubsidi (countervailing duties) sebesar 40,55 persen. Dua eksportir besar kertas bergaris Indonesia yaitu PT Tjiwi Kimia dan Kelompok Usaha Sinar Mas akhirnya memilih mengalihkan ekspornya ke kawasan Asia dari pada menanggapi tuduhan AS.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006