Sidoarjo (ANTARA News) - Pengalihan kepemilikan Lapindo Brantas Inc (LBI) dari Energi Mega Persada ke Freehold Group Ltd membuat perasaan was-was Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, terkait dengan masih banyaknya tanggungan Lapindo. "Perasaan saya dengan masyarakat ini sama. Saya juga was-was dan khawatir, jangan-jangan dengan adanya pengalihan kepemilihan Lapindo nanti malah jadi permasalahan besar di kemudian hari," ujar ayah seorang anak itu di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Pria berusia 52 tahun ini berkeyakinan, sepanjang masalah yang berkaitan dengan musibah semburan lumpur di Porong belum selesai, maka Lapindo tetap harus memenuhi tanggungjawabnya. Hal itu sudah sesuai dan telah menjadi komitmen bersama, sebagaimana telah dituangkan dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2006 tentang Timnas Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo. "Dalam Keppres itu kan sudah ditetapkan bersama (antara pemerintah dan Lapindo) bahwa segala pembiayaan yang berkaitan dengan penanggulangan semburan lumpur dan masalah sosialnya adalah menjadi tanggung jawab Lapindo. Itu yang menjadi pegangan regulasi saya," kata Bupati yang menjabat pada periode lima tahun kedua ini. Mantan Sekkab Sidoarjo ini mengaku, hingga saat ini belum ada jaminan sedikit pun dari Lapindo untuk tetap mematuhi komitmen bersama sesuai Keppres yang telah ada. Namun hanya sekadar jaminan moral, sehingga perlunya satu hal yang harus dihidupkan dalam bentuk yang faktual. Oleh karena itu, dirinya tetap meminta kepada Lapindo agar secepatnya memberikan penjelasan terkait dengan penjualan Lapindo kepada Freehold Group Ltd. "Seperti masalah penjualan saham Lapindo ini, saya sudah menerima surat dari forum dan anggota masyarakat untuk meminta penjelasan. Oleh karena itu, saya selaku Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan berusaha memfasilitasi keinginan masyarakat kepada LBI," katanya. Seandainya hingga akhir Desember luapan lumpur tidak bisa diatasi, pihaknya mengaku hal ini merupakan satu kondisi yang faktual dan indikasinya adalah menjadi luapan lumpur abadi. Jika sudah menjadi luapan lumpur abadi, maka harus ditangani secara baik oleh pemerintah, karena pemerintah berkewajiban untuk melindungi masyarakat. Tentang rencana relokasi memasuki musim hujan, dirinya mengaku kemungkinan besar relokasi untuk evakuasi akan menggunakan Pasar Baru Porong (PBP) yang sebelumnya pernah digunakan untuk lokasi pengungsian.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006