Semarang (ANTARA News) - PT Semen Indonesia siap membeberkan bukti tentang legalitas perizinan atas proses pembangunan pabrik di Kabupaten Rembang dalam perkara gugatan yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT Semen Indonesia, Handarbeni Imam Arioso, usai sidang di PTUN Semarang, Kamis, menanggapi permintaan hakim agar dokumen bukti berkaitan dengan perkara ini diserahkan pada sidang selanjutnya.

Menurut dia, terdapat sejumlah bukti yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan.

Beberapa bukti tersebut antara lain dokumen penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan atas pembangunan pabrik semen tersebut.

"Kami punya bukti akurat terkait keikutsertaan warga dalam penyusunan amdal," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Susilowati Siahaan tersebut.

Berkaitan dengan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan pembangunan pabrik di Rembang, kata dia, seluruhnya telah sah demi hukum karena didasari atas penyusunan amdal.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak keberatan PT Semen Indonesia atas kompetensi absolut lembaga negara tersebut dalam mengadili perkara gugatan atas izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang.

"Menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menyatakan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan," kata Hakim Ketua Susilowati Siahaan.

Dengan putusan sela tersebut, hakim memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan perkara.

Dalam perkara tersebut, Wahana Lingkungan Hidup bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Menurut Walhi, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.

Beberapa aturan yang bertentangan dengan SK Gubernur tersebut antara lain UU Nomor 7/2004 tentang sumber daya air, UU Nomor 26/2007 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6/2010 tengtang RTRW.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015