Malang (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi, menegaskan kembali bahwa shalat dua bahasa, Arab dan Indonesia, tidak sah, karena melanggar hukum sekaligus kaidah shalat itu sendiri. "Seharusnya aparat hukum `turun tangan` menangani kasus ini, karena kegiatan shalat dua bahasa itu melanggar kaidah shalat, selain menafsirkan dan memasukkan keyakinan pribadi," katanya di kediamannya di kompleks Pesantren Mahahasiswa (Pesma) Al-Hikam Malang, Senin. Ia mengemukakan, "penyakit-penyakit" keyakinan semacam itu memang selalu ada, dan kalau hal tersebut menyalahi aturan agama yang berlaku dalam kitab suci, maka harus ditangani oleh aparat hukum. Ia pun menegaskan, kalau alasan shalat dua bahasa itu, agar umat lebih paham akan bacaan yang ada di dalam shalat, maka kiainya saja yang harus melakukan ceramah usai shalat, dan jangan shalatnya yang dimasuki kalimat-kalimat yang tidak ada dalam ajaran shalat secara benar. Hasyim Muzadi mengemukakan hal tersebut menanggapi ulah Yusman Roy, yang berdomisili di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara lantaran menyebarkan ajaran shalat dua bahasa mengemukakan akan tetap mengamalkan sesuai kepercayaan yang diyakininya. Ajaran sholat dua bahasa yang disebarkan Yusman Roy tersebut sebelumnya juga telah dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang, Jawa Timur, bahkan Pemerintah Kabupaten Malang secara resmi telah menginstruksikan, agar kegiatan shalat dua bahasa dihentikan. Yusman Roy mengaku bahwa merintis shalat dua bahasa itu sejak 22 tahun silam, dan baru diajarkan secara terbuka kepada masyarakat di lingkungannya pada 2002, dan tahun 2004 dilarang oleh pemerintah, serta kelompoknya dibubarkan oleh aparat keamanan. (*) (Dokumen Foto: KH Hasyim Muzadi)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006