Karawang (ANTARA News) - Pendapatan asli daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dari retribusi pasar tradisional Cikampek I bernilai miliaran rupiah tidak disetorkan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola.

"Selama empat tahun, pihak swasta yang mengelola pasar Cikampek I tidak pernah membayar retribusi ke pemerintah daerah. Itu jelas merugikan," kata Sekretaris Komisi B DPRD Karawang, Suci Nurwinda, di Karawang, Senin.

Secara historis, pemerintah daerah menginginkan pendapatan lebih sehingga melibatkan pihak ketiga dalam mengelola pasar tradisional Cikampek I.

Tetapi kenyataannya berbeda, justru pemda merugi karena pihak ketiga tidak pernah menyetorkan retribusi ke pemda. Kondisi itu mesti dievaluasi agar kedepannya tidak terulang.

Sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta pengelola pasar Cikampek I, per tahun pemda akan mendapatkan retribusi pasar sekitar Rp700 juta per tahun.

"Jika per tahunnya menapai Rp700 juta, berapa miliar uang yang diperoleh pemda selama empat tahun. Tetapi sayangnya, setoran retribusi pasar selama empat tahun itu tidak terlaksana," katanya.

Ia mendesak agar pemerintah daerah mengevaluasi pihak swasta pengelola pasar Cikampek I itu. Bahkan jika diperlukan, diberi sanksi dengan memutus kontrak dan membayar ganti rugi ke pemda.

Sanksi tersebut dinilai wajar karena selama empat tahun terakhir, pihak swasta itu tidak pernah membayarkan retribusi, sebagai pendapatan asli daerah Pemkab Karawang.

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015