Jakarta (ANTARA News) - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum, belum ada (berkomunikasi dengan presiden atau kapolri). Kami memohon waktu untuk melihat perkembangannya ke depan," kata Budi Gunawan di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa.

Ia juga mengatakan belum berkonsolidasi dengan pihak-pihak internal polisi terkait penetapan statusnya hari ini.

"Semua proses ini tidak mudah dijalani. Semua ada di tangan presiden dan DPR," katanya.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi yang mencurigakan sejak 12 Januari 2015.

Dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Bila terbukti melanggar pasal ini dia dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan, ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.





Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015