Palu (ANTARA News) - Dua dari 28 tersangka kasus kekerasan di Poso yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) polisi diamankan di tahanan Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa. Kedua DPO berinisial At dan Ns dengan pengawalan ketat tiba di Mapolda Sulteng sekitar Pukul 16.20 Wita, setelah sebelumnya diterbangkan dari Poso menggunakan pesawat khusus milik Polri. Wartawan yang meliput kedatangan At dan Ns di Bandara Mutiara Palu diminta oleh petugas kepolisian untuk tidak mengambil gambar kedua DPO saat diturunkan dari pesawat. Otoritas keamanan setempat belum bersedia memberikan penjelasan resmi terkait dengan pengamanan kedua DPO tersebut. "Saya belum bisa memberikan penjelasan resmi," kata Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP M. Kilat. Wakdiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, yang berada di Palu juga belum memberikan penjelasan resmi terkait dengan hal tersebut. Anton Bachrul Alam, kepada wartawan hanya mengatakan beberapa keluarga DPO sudah kooperatif dengan polisi dan mereka berjanji akan membantu menyerahkan anggota keluarganya yang masuk dalam DPO. Polri memenuhi permintaan keluarga DPO, lanjutnya, yakni tidak ada penganiayaan, keluarga bebas menjenguk dan mendapat mendampingan dari Tim Pembela Muslim. "Yang jelas keluarga DPO sudah kooperatif dengan polisi," demikian Anton Bachrul Alam.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006