Kami akan terus lakukan pengejaran dengan melacak nomor polisi kendaraan tersangka karena nopol dan wajah yang bersangkutan sudah tersebar di berbagai media. Selain itu kami juga menahan kartu identitas rekan yang bersangkutan sebagai jaminan,"
Jakarta (ANTARA News) - Pengendara Motor Gede (Moge) berjenis Harley Davidson melarikan diri dari pengamanan petugas Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat operasi tilang di sepanjang jalur MH Thamrin sampai Medan Merdeka Barat.

"Kami tangkap Moge itu karena memasuki jalur yang diberlakukan pelarangan masuk motor," kata petugas dari Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Fathur Roji di Jakarta, Minggu.

Fathur mengatakan Moge yang memiliki nomor polisi B 6168 tersebut masuk ke MH Thamrin dari arah Jalan Kebon Kacang dan ketika melihat hal itu petugas dengan sigap menghentikan motor untuk dilakukan penindakan.

Ketika diberhentikan dan dimintai dokumen kendaraan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya, lalu dia minta izin untuk mengambil surat-suratnya di mal Plaza Indonesia dengan jaminan motor.

Saat pemilik motor besar tersebut kembali, yang bersangkutan dengan ditemani oleh tiga orang rekannya, meminta izin pada petugas untuk memindahkan kendaraannya ke Jalan Kebon Kacang.

Saat polisi yang ditugaskan untuk menemani pengendara itu akan naik di kursi belakang, pemilik Moge yang melihat semua petugas tengah sibuk mengamankan pengguna roda dua lainnya menggunakan kesempatan tersebut untuk melarikan diri.

"Petugas kami juga sampai hampir terjatuh saat akan naik ke motor tersangka," kata Fathur.

Petugas lainnya yang melihat pelaku lari langsung melakukan pengejaran namun sayang yang bersangkutan berhasil melarikan diri ke arah Jalan Kebon Kacang.

"Kami akan terus lakukan pengejaran dengan melacak nomor polisi kendaraan tersangka karena nopol dan wajah yang bersangkutan sudah tersebar di berbagai media. Selain itu kami juga menahan kartu identitas rekan yang bersangkutan sebagai jaminan," kata Fathur.

Fathur menambahkan dengan prilaku tersebut pengendara itu akan dikenakan sanksi karena berbagai pelanggaran yang dilakukannya.

"Selain pasal 287 tentang pelanggaran rambu lalu lintas yang bersangkutan juga melakukan pengabaian instruksi petugas dan mengendarai kendaraan tanpa disertai STNK," katanya. 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015