Keputusan tersebut sudah berlaku pada 27 Januari 2015
Denpasar (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menerima surat penolakan permohonan grasi terpidana mati "Bali Nine", Andrew Chan (31) dari presiden Joko Widodo, Kamis.

"Surat keputusan Presiden Nomor 9/10 Tahun 2015 baru saja saya terima tadi siang Pukul 13.20 Wita," kata Humas Pengadilan Negeri, Hasoloan Sianturi di Denpasar.

Ia menegaskan bahwa surat keputusan Presiden Joko Widodo tersebut dikirim oleh Rengga Damawati terkait penolakan grasi warga negara Australia Andrew Chan yang lahir 12 Januari 1984 itu.

Sebelumnya, lanjut dia, penasehat hukum terdakwa, Dr. Todung Mulya Lubis dan Heriyanto pada 10 Mei 2011 mengajukan PK. Namun, Andrew Chan tetap dijatuhi hukuman pidana mati karena terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum.

"Upaya tersebut tidak cukup beralasan sehingga grasinya ditolak oleh presiden," ujar Hasoloan.

Oleh sebab itu, PN Denpasar akan segera mengirim salinan surat tersebut kepada Kejaksan Negeri Denpasar dan terpidana mati, Andrew Chan terkait putusan grasi tersebut.

"Keputusan tersebut sudah berlaku pada 27 Januari 2015," katanya.

Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 juga telah menolak grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran terpidana mati kasus Narkoba "Bali Nine" asal Australia lainnya.

Myuran dan Andrew merupakan komplotan "Bali Nine", sebutan media internasional kepada sembilan anggota yang tertangkap pada April 2005 atas kasus penyelundupan heroin ke Australia melalui Bali.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015