Jakarta (ANTARA News) - Salah satu pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, mengaku hanya diberi waktu lima menit oleh Bareskrim Polri untuk berkonsultasi dengan Bambang Widjojanto yang ditangkap Polri dengan tuduhan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

"Kami tidak diberikan keleluasaan, tapi setelah berdebat dengan pemeriksa, akhirnya kami diberikan waktu, hanya lima menit," katanya saat keluar dari kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, sekitar 60 kuasa hukum menyatakan membela Bambang dan jumlah ini akan terus bertambah, tetapi karena keterbatasan tempat, hanya lima orang yang diizinkan masuk ke ruangan Bareskrim, Polri.

"Kalau BW (Bambang Widjojanto) hingga besok tidak dilepaskan, maka kami akan mengajukan penangguhan penahanan bahkan juga praperadilan," kata Nursyahbani.

Ia mengatakan, tim pengacara ini dibentuk oleh BW, dan surat kuasanya sendiri saat ini dipegang penyidik dari Bareskrim, Polri.

 

    
    

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015