Jakarta (ANTARA News) - General Manager PT Angkasa Pura I Maslin Panggabean mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lima mobil pemadam kebakaran senilai Rp63 miliar.

Demikian pula Farid Indra Nugraha, karyawan PT Angkasa Pura I, tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin.

Kapuspenkum menjelaskan kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya.

Hal itu, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor :API.564/HK.02.02/2015/PCS-R, tanggal 26 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Arie Ahsanurrahim, atas nama Corporate Secretary PTS Legal Department Head, Perihal Permohonan Perubahan Waktu Pemeriksaan.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, Tommy Soetomo (Direktur Utama PT Angkasa Pura I) dan HL (Direktur PT Scientek Computindo).

Pada hari yang sama, Kejagung juga merencanakan memeriksa mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali (Persero) Tbk, WIS tersangka dugaan korupsi di perusahaan tersebut yang merugikan keuangan negara Rp15.384.969.744,69.

"Yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik mengingat pada hari yang sama, sedang diperiksa di Polda Bali," kata kapuspenkum.

Ia menambahkan bahwa melalui penasehat hukumnya telah memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai Tersangka.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015