Jakarta (ANTARA News) - Forum Pengacara Konsitusi menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan hak imunitas dan mengusulkan pimpinan lembaga itu membentuk tim ahli untuk membahas masalah itu.

"Diperlukan semacam Perppu yang isinya satu pasal saja, sebagaimana yang terjadi pada ombudsman, bahwa KPK perlu hak imunitas," kata Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi Asrun di KPK, Rabu.

Andi menambahkan, apabila ada satu kesalahan atau dugaan tindak pidana yang terjadi sebelum periode tugas pimpinan KPK maka pemeriksaannya sebaiknya ditunda sampai selesai masa jabatan.

Ia juga usul ke Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, pimpinan KPK yang mereka temui, untuk membentuk tim ahli guna membahas pemberian hak imunitas bagi pimpinan lembaga tersebut.

Selain itu Forum Pengacara Konstitusi meminta tim independen bentukan Presiden Joko Widodo tidak memihak KPK atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tapi menguatkan keduanya.

"Kedua institusi ini harus dikuatkan jangan sampai perseteruan ini terus berlanjut dan akan melemahkan kerja masing-masing pihak," kata Andi.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015