... kalau kami belum dapat tembusan, kami harus ngapain?...
Jakarta (ANTARA News) - Istana Kepresidenan belum menerima surat penetapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

"Belum sampai sekarang, yang kami terima surat dari KPK. KPK mengirimkan surat kepada wakil kepala Kepolisian Indonesia agar membantu menghadirkan saksi, itu sudah kami terima," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Kompleks Istana Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, surat itu cuma terkait saksi terdahulu yang sudah tidak hadir ketika dipanggil kedua kalinya.

Terkait dengan pengunduran diri BW, Pratikno mengatakan, sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden yang diterbitkan karena belum ada surat dari KPK. "Oh belum, karena kami belum terima surat itu dari KPK," katanya.

Pihaknya menyatakan belum bisa melakukan langkah lebih lanjut karena belum mendapatkan surat tembusan yang dimaksud. "Kami khan juga belum dapat tembusan, kalau kami belum dapat tembusan, kami harus ngapain? Itu kan kewenangan peradilan, kami tidak bisa intervensi," katanya.

Pewarta: Hanni Soepardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015