Kepastian itu dengan eksekusi hukuman mati"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan akan secepatnya mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya, di antaranya dua warga negara Australia anggota kelompok "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Waktunya belum diputuskan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan pelaksanaan eksekusi mati itu akan dilakukan sepanjang sudah memenuhi sejumlah aspek baik dari teknis maupun yuridisnya.

Saat semua aspeknya sudah terpenuhi maka eksekusi siap dilakukan, tandasnya.

Kepala Badan Narkotika Nasionl (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan mendukung penuh pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi mereka yang terlibat kasus narkoba untuk memberikan efek jera bagi para gembong narkoba.

"Kita mendukung, eksekusi mati ini karena ini situasional melahirkan masalah. Kepastian itu dengan eksekusi hukuman mati," kata Anang Iskandar di Jakarta, Rabu, di sela acara Rapat Koordinasi Nasional BNN.

Ia bahkan ingin agar eksekusi tersebut dilaksanakan sesegera mungkin pascaputusan hakim agar benar-benar efektif dalam menimbulkan efek jera.

Menurut dia, hal yang paling penting dalam eksekusi mati adalah adanya efek jera.

"Supaya ada efek jera itu maka jangan lama-lama. Efektif itu namanya efek jera. Kalau ingin efek jera, secara rutin harus tetap dilakukan," katanya.

Seperti diketahui, eksekusi mati tahap II akan dilakukan setelah sukses melaksanakan tahap I dengan enam terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah.

Kejagung sendiri sudah menerima 11 Keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati yang terdiri 8 kasus narkotika dan 3 kejahatan pembunuhan.

Ke-11 Keppres itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015