Batam (ANTARA News) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapore Dr Andri Hadi menyatakan perlindungan terhadap tenaga kerja asal Indonesia di Singapura boleh dikatakan terjamin.

Ia mengemukakan itu saat kunjungan wartawan peserta Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2015 ke Kedutaan RI di Singapura, Minggu.

Di hadapan insan pers yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia (termasuk asal Kalimantan Selatan) itu, Duta Besar mengatakan, keterjaminan TKI di Singapura terjaga karena pemerintah setempat cukup tegas dalam penegakkan hukum.

Sebagai contoh, ungkapnya, siapa pun (termasuk pejabat) yang bersalah atau melanggar peraturan perundang-undangan pasti mendapat tindakan tegas dari pemerintah setempat.

Contoh lain, kalau ada atau diketahui majikan menyakiti TKI maka aparat keamanan Singapura langsung menangani, lanjutnya.

"Selain itu, kami dari kedutaan selalu aktif memfasilitasi TKI yang bekerja di sini, seperti masalah upah dan perpanjangan kontrak kerja," tambahnya.

Mengenai ketenagakerjaan dalam kaitan menyongsong era komuniti ASEAN, menurut dia, Indonesia tidak perlu terlalu khawatir karena ada peraturan perundang-undangan yang memproteksi tenaga kerja.

"Seperti pemerintah Singapore tidak memberikan semua lapangan pekerjaan kepada tenaga kerja asing, guna melindungi tenaga kerja mereka sendiri," tuturnya.

"Memang dari kesiapan menghadapi era komuniti ekonomi ASEAN, tampaknya Singapore tak masalah," demikian Andri Hadi.

Pada kesempatan tersebut Dubes RI untuk Singapore melakukan jamuan makan siang kepada rombongan peserta HPN 2015 yang berjumlah 200 orang lebih itu.

Usai pertemuan dengan Dubes RI itu, rombongan terbagi dua, yaitu ada yang mengunjungi dapur surat kabar The Straits Times" dan melakukan city tour.

Para rombongan peserta HPN 2015 itu datang dari Batam, Kepulauan Riau, tempat digelarnya kegiatan Hari Pers Nasional.

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015