Jakarta (ANTARA News) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi terhadap hakim ad Hoc pada Pengadilan Negeri Medan Kemas Ahmad Jauhari berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

"Majelis menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat sebagai sebagai hakim ad hoc. Majelis juga merintahkan kepada MA untuk memberhentikan sementara," kata Ketua MKH Abbas Said dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ahmad Jauhari karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Dalam sidang tersebut Ahmad Jauhari terbukti melakukan suap Rp500 juta kepada atasannya, yakni Hakim Pengadilan Tinggi Medan, supaya terdakwa atas nama Faisal mendapatkan hukuman ringan.

Tindakan tersebut secara sah telah melanggar Surat Keputusan Bersama antara Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim, sebagaimana dikatakan Abbas Said.

Abbas Said dalam pertimbangan putusan MKH juga menyebutkan bahwa pembelaan Ahmad Jauhari yang menyatakan bahwa tindakan suap tersebut dia lakukan dalam rangka menjebak atasannya, adalah tidak beralasan dan tidak terbukti.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015