Jakarta (ANTARA News) - Pelaporan yang dilakukan beberapa anggota masyarakat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sudah masif.

"Ini semua (pimpinan) sudah kena dan begitu masif," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada acara Festival Film Antikorupsi di Pusat Perfiliman Haji Usmar Ismail Jakarta, Rabu.

Pelaporan terbaru ditujukan kepada Deputi Pencegahan KPK Johan Budi yang dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) yang dipimpin oleh Andar Situmorang pada Selasa (10/2).

Andar melaporkan Johan Budi dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah karena keduanya diduga telah bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebanyak lima kali pada 2008-2010 dan diduga membicarakan tentang kasus yang sedang KPK tangani.

Komisioner KPK lain, Zulkarnain mengatakan bahwa pelaporan tersebut harus dilihat secara objektif dan berkeadilan.

"Masyarakat paham dulu hukum itu tidak hanya yuridis formal, tapi yuridis objektif dan berkeadilan. Jadi itu sangat penting untuk penegakan hukum, tidak serta merta suatu laporan itu menjadi masalah demikian," kata Zulkarnain.

Zulkarnain juga menilai bahwa laporan masyarakat tersebut harus disortir.

"Sebagai bandingan, laporan masyarakat harus kita sortir, kita lihat benar tidak si pelapor ini? Integritas si pelapor bisa dipertanggungjawabkan tidak? Ada konflik kepentingan tidak pelapor ini? Isi laporannya bagaimana? Jadi tidak sesederhana itu kita menindaklanjuti laporan," ungkap Zulkarnain.

Di KPK, menurut Zulkarnain, pelaporan masyarakat dibagi menjadi 22 kelompok.

"Menyangkut APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah), pelayanan publik, aset negara dan daerah, menyangkut LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), suap-menyuap, kelautan, pertambangan dan lain-lain. Itu yang kita kemas sedemikian rupa," jelas Zulkarnain.

Sedangkan Johan Budi juga menanggapi santai pelaporan dirinya tersebut.

"Itu haknya dia, adalah hak warga negara melaporkan siapa saja. Tapi publik juga akan melihat sendiri ada apa dibalik pelaporan peristiwa yang berlangsung 7 tahun lalu itu dan sudah clear melalui pembentukan komite etik di KPK dan saya dinyatakan clear," kata Johan.

Johan yakin bahwa Bareskrim akan jernih dalam meneliti dengan cermat laporan tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015