Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) akan mendirikan usaha label rekaman sebagai upaya memperbaiki nasib pencipta. Menurut PAPPRI, selama ini para pencipta lagu hanya mendapatkan sebagian kecil dari persentase pembayaran royalti lagu oleh perusahaan label rekaman. Ketua Umum PAPPRI Dharma Oratmangun di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa label PAPPRI didirikan untuk memperbaiki nasib para pencipta yang selama ini kurang dihargai kekayaan intelektualnya. "Label-label yang ada sekarang hanya memberikan royalti 5,4 persen," katanya. Kondisi tersebut akan terus berlangsung apabila tidak ada upaya bersama dari kalangan insan musik, termasuk artis, musisi dan komposer untuk mengubahnya menjadi lebih baik. Sehubungan itu, kata Dharma, PAPPRI sebagai label rekaman sudah menetapkan untuk memberikan royalti sebesar 30 persen. "Sudah saatnya para pencipta menerima haknya secara proporsional," katanya. Menurut dia, label PAPPRI juga bisa menjjadi solusi alternatif di tengah tidak adanya aturan hukum yang secara jelas menunjuk badan resmi yang berfungsi sebagai penagih dan pengelola royalti. PAPPRI selama ini telah melakukan sejumlah upaya meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, mulai dari kampanye antipembajakan, pencanangan Hari Musik Indonesia 9 Maret, hingga usulan ke DPR untuk menetapkan cukai digital sebagai alat kontrol jumlah produksi produk rekaman musik dalam segala bentuk, kaset, CD/VCD/DVD. PAPPRI terdaftar dalam asosiasi internasional yang beranggotakan organisasi sejenis dari berbagai negara di dunia (CICAC). Royalti adalah nilai atas karya cipta sebagai kekayaan intelektual manusia. Dalam industri musik royalti dikenal dengan istilah performing right atau hak mengumumkan/menyiarkan yang harus dibayar oleh pengguna komersial seperti televisi/radio, hotel, restoran, kafe dan tempat hiburan lain, juga penyedia layanan jasa nada sambung pribadi (ringback tone) telepon selular yang sedang tren dewasa ini. Bagi pencipta lagu, royalti adalah semacam dana pensiun atau jaminan penghasilan di hari tua, yang dapat dinikmati bahkan oleh ahli warisnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006