Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri menyatakan akan melindungi Hakim Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim tunggal pada sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK.

"Hakim ini harus dilindungi dari ancaman teror maupun intimidasi dari luar yang dapat mengintervensi putusan hakim," ujar Taufiqurrahman beberapa waktu lalu.

KY dan Tim 9 memutuskan memberi perlindungan terhadap Sarpin mengingat banyaknya teror bermunculan yang mengancam sejumlah pihak terkait dengan perkara antara KPK dan Polri ini.

Taufiqurrahman menyebutkan, perlindungan dan pengamanan dilakukan oleh KY sesuai dengan Undang Undang yang memberikan kewenangan kepada KY untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim.

"Kalau hakim dilecehkan dan diancam melalui teror, tentu itu akan menjatuhkan martabat hakim itu sendiri," ujar dia.

Dalam Undang Undang Konstitusi, Taufiqurrahman menjelaskan KY boleh mengambil langkah hukum atau langkah lain dalam rangka menjaga martabat dan keluhuran hakim.

"Nah perlindungan dan penjagaan ini merupakan salah satu langkah lain itu, jadi hakim tidak parsial akibat ancaman atau intimidasi," kata Taufiqurrahman.

Selain itu KY akan menjaga sidang praperadilan di mana hakim yang memimpin tidak boleh bersikap parsial.

"Pak Sarpin haruslah bermental baja supaya tidak terintervensi. Kalau dia sampai terinvensi itu juga melanggar perilaku hakim," pungkas Taufiqurrahman.



Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015