Selama ini aset milik pemda masih lemah dalam hal melegakan asetnya."
Bandung (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan memerintahkan kantor wilayah (kanwil) provinsi maupun kota/kabupaten membantu pemerintah daerah melegalisasi aset.

"Selama ini aset milik pemda masih lemah dalam hal melegakan asetnya," katanya saat rapat kerja bersama Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan 26 kepala kantor kota/kabupaten di Bandung, Sabtu.

Ferry mencontohkan persoalan legalisasi aset pemda, yakni Kantor Pemerintah Kabupaten Sumedang yang dimiliki satu yayasan atau swasta.

Ia menekankan kanwil BPN harus mengerahkan sumber daya manusia untuk mengawasi proses legalisasi aset milik pemda secara cepat.

Terkait hal lain, ia juga menyinggung soal pentingnya mempertahankan keberadaan masyarakat adat di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.

Masyarakat adat di Jabar, menurut dia, tersebar di sekitar Sukabumi, Tasikmalaya, Garut dan Ciamis.

Ferry mendorong Kanwil Provinsi Jabar memverifikasi jumlah kelompok masyarakat adat guna mendapatkan sertifikat hak komunal untuk kepastian hukum dan keberlangsungan hidup.

Selain aset pemda dan hak komunal masyarakat adat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menggulirkan program legalisasi sertifikat lahan dan bangunan pondok pesantren, sekolah, serta tempat ibadah.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015