Jakarta (ANTARA News) - Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkait kasus korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu 2004, membacakan pembelaannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. Dalam pembelaan setebal 100 halaman tersebut, Mulyana mengatakan, ia tidak terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai ketua panitia dalam pengadaan kotak suara dalam Pemilu 2004. "Tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan bahwa saya telah menyalahgunakan wewenang saya untuk pengadaan kotak suara," ujar Mulyana dalam pembelaannya. Menurut Mulyana, penuntut umum juga tidak dapat membuktikan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi. "Secara riil, kekayaan saya pun tidak bertambah setelah menjadi anggota KPU," ujar dia. Mulyana menyatakan ia telah mengalami proses `viktimisasi` berulangkali sehingga ia mengalami kerugian secara materi dan rohani. "Proses peradilan ini telah menutup karir saya di birokrasi dan memiliki dampak besar yang begitu merugikan saya dan keluarga secara sosial dan ekonomi," katanya. Apalagi, lanjutnya, ia memiliki kewajiban untuk membayar denda yang jumlahnya begitu besar. Menurut penuntut umum, terdakwa harus membayar denda sebesar Rp75 juta subsider tiga bulan penjara. Pleidoi yang terdiri dari tujuh bagian itu dibacakan Mulyana selama 30 menit. Mulyana, yang hari itu mengenakan jas hitam dan celana panjang hitam, tampak tenang mengikuti jalannya persidangan. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Moerdiono tersebut pada pukul 14.00 diskors selama setengah jam untuk mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terhadap terdakwa kedua, RM Purba.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006