Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Penyelenggara Haji, Zakat, dan Wakaf Kanwil Departemen Agama, Drs H Ismail, MA mengatakan pelarangan pemerintah terhadap pemberangkatan calon haji di bawah umur merupakan bentuk penerapan azas keadilan menunaikan ibadah bagi masyarakat di tanah air. "Hal ini dilakukan karena adanya keterbatasan kuota dalam setiap musim haji apalagi pada 2006," kata Ismail, di Jakarta, Rabu. Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2006 itu, mengatakan, keterbatasan kuota itu mendorong pemerintah untuk menerapkan skala prioritas bagi calon haji yang mendaftar. Selain melarang jamaah calon haji di bawah umur, ketentuan lain adalah diutamakan calon haji yang belum pernah menunaikan ibadah tersebut pada tahun-tahun sebelumnya. "Mereka biasanya akan dimasukkan dalam waiting list. Kalau ada yang membatalkan keberangkatan atau tidak mampu melunasi biaya maka peserta yang ada dalam daftar tunggu ada kemungkinan dipanggil," katanya. Ismail mengatakan, jamaah calon haji yang belum dewasa sebaiknya menunggu hingga aqil baliq (saat usia telah sampai pada titik wajib menjalankan ibadah). Menurut dia, masih banyak calon haji lain yang telah berusia lanjut ingin sekali menunaikan ibadah tersebut. "Logikanya, kalau anak-anak di bawah umur itu kan masih mempunyai banyak kesempatan lain untuk melaksanakan haji pada tahun-tahun berikutnya. Namun kalau orang lanjut usia itu kan sudah terbatas usianya," katanya. Pelarangan calon haji di bawah umur itu disampaikan secara resmi oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni di Departemen Agama pada awal tahun 2006. Kebijakan itu dikeluarkan karena meningkatnya jumlah jemaah haji yang belum aqil baliq menjadi peserta haji pada 2005. Sementara, kuota untuk jemaah haji yang sudah wajib menjalankan ibadah (aqil baliq), masih kurang. Tercatat pada 2005, Indonesia yang mendapat kuota 205 ribu peserta haji, mengikutsertakan 300 anak di bawah usia 10 tahun sebagai peserta. "Sementara, masih banyak yang wajib haji tidak bisa ikut. Lagi pula, mereka ini belum wajib, jadi bisa tunggu sampai waktunya," kata Ismail. Hingga tanggal 18 Maret lalu, jumlah pendaftar yang masih berusia dibawah 17 tahun sudah mencapai 978 orang. Ismail berpendapat, bila alasan berhaji calon haji cilik ini untuk belajar berhaji, lebih baik ikut umroh, sebab tidak ada batas kuotanya. "Ini dilakukan untuk menerapkan azas keadilan beribadah bagi masyarakat di Indonesia," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006