Sydney (ANTARA News) - Data dari media Australia, Fairfax Media, mengungkapkan keterlibatan Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP) dalam beberapa kasus hukuman mati.

Laporan The Sydney Morning Herald pada Kamis menyebutkan, data ini muncul setelah hampir satu dekade peran AFP dalam penangkapan terpidana mati "Bali Nine".

AFP telah bekerja sama dengan polisi asing dalam penyelidikan yang dikenal sebagai "situasi potensial hukuman mati" sebanyak 239 kali dalam tiga tahun terakhir. Pada 2014, AFP terlibat dalam 100 kasus.

Badan hukum ini tidak menyebutkan berapa banyak investigasi yang kini sedang berlangsung dan jumlah warga Australia yang terlibat.

Pedoman baru untuk peran AFP dalam kasus hukuman mati diperkenalkan pada 2009, setelah seorang hakim pengadilan federal mengizinkan AFP menangani kasus "Bali Nine".

Ahli hukum George William, yang telah banyak menulis tentang hukuman mati, mengatakan bahwa data yang dikeluarkan Fairfax tersebut menunjukkan keterlibatan AFP dalam kasus hukuman mati sangat "jauh dari jarang" (sering).

Dia mengatakan, akan sangat tidak realistis untuk mencegah AFP terlibat dalam operasi yang menyebabkan hukuman mati di Asia, terutama untuk obat-obatan terlarang dan terorisme.

Tetapi, ia mendesak pedoman tersebut diperketat dan diperkuat dengan undang-undang.

Pada kasus "Bali Nine", AFP memperingatkan Indonesia tentang kedatangan mereka saat mereka terbang dari Australia pada 8 April 2005. AFP juga memberikan informasi rinci tentang modus operandi, akomodasi, dan identitas mereka.

Seorang juru bicara AFP mengatakan bahwa kerja sama internasional sangat penting untuk pekerjaannya.

"Dari 1.854 investigasi AFP yang saat ini berlangsung, 62 persen memiliki hubungan atau asosiasi langsung dengan penegak hukum internasional," katanya.

Penerjemah: Try Reza Essra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015