Sidoarjo (ANTARA News) - Pengajuan klaim ganti rugi terhadap 20 perusahaan korban luapan lumpur mulai dikerjakan Timnas Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo (PSLS) dengan membuat surat pengajuan usulan klaim 20 perusahaan itu kepada Lapindo Brantas Inc. Pengajuan klaim ini diharapkan mendapatkan jawaban dari Lapindo maksimal dalam waktu satu bulan, demikian dikemukakan Unit Sosialisasi dan Kompensasi Bidang Penanganan Sosial Timnas PSLS, Vino Rudi Muntiawan, saat menerima perwakilan perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Luapan Lumpur (GPKLL) di Kantor Bappekab Sidoarjo, Rabu. Sebelum mengajukan surat usulan, pihaknya akan melakukan klarifikasi proposal pengajuan klaim dari GPKLL, kemudian akan dilanjutkan dengan membuat surat usulan dari Bupati Sidoarjo selaku Koordinator Penanganan Bidang Sosial kepada pihak Lapindo melalui Timas PSLS. "Surat usulan yang akan kami sampaikan ke Lapindo ini, akan kami mintakan petunjuk terlebih dahulu kepada Pak Bupati. Dalam surat usulan ini, jumlah klaim kami akan menyesuaikan dengan proposal klaim yang diajukan oleh 20 perusahaan yang menjadi korban luapan lumpur," ungkapnya. Tentang ajuan klaim disetujui atau tidak, pihaknya mengaku hanya bisa mengusulkan saja dan menyerahkan seluruh kewenangan itu kepada pihak Lapindo. "Nanti apakah dipenuhi atau tidak semua tergantung dari verifikasi yang dilakukan oleh Lapindo terhadap masing-masing perusahaan," tuturnya. Mengenai dead line pengajuan klaim 20 pengusaha, Vino berharap, agar dalam jangka satu bulan, klaim tersebut bisa segera mendapatkan jawaban dari Lapindo. "Dead line satu bulan itu terbagi atas sepekan jangka waktu usulan surat Bupati kepada Timnas PSLS dan tiga pekan berikutnya jangka waktu dari pihak Lapindo atas jawaban klaim," jelasnya. Ketua GPKLL, Joko Abandi Sapto menyatakan, dengan adanya dead line itu, pihaknya meminta agar Lapindo melalui Timnas PSLS bisa memberikan jawaban secepatnya. Permintaan itu diinginkan, karena lewat ajuan itu bisa memberikan kepastian yang jelas terkait dengan kelangsungan operasional perusahaan. "Satu bulan itu adalah waktu yang rationable (masuk akal), karena kami memaklumi bahwa bukan urusan kami saja yang diurusi, tapi juga ada urusan yang lain," tuturnya. Jika dead line itu tidak bisa terpenuhi dengan cepat, pihaknya akan terus mendesak untuk segera memberikan jawaban. "Kami akan terus menanyakan kepada Pak Vino (anggota Timnas Penanganan Bidang Sosial) terus. Karena itu merupakan kesepakatan teman-teman pengusaha," ujarnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, GPKLL telah dua kali mengajukan proposal klaim kepada Pemkab Sidoarjo. Adapun besaran klaim yang diajukan pada awalnya sebesar Rp329 miliar untuk 19 perusahaan korban luapan lumpur. Namun perkembangan selanjutnya ada satu perusahaan lagi yang mengajukan klaim sendiri ke Lapindo yaitu PT Arthajasa Prima Sentosa. Atas dasar saran dari Lapindo, diminta agar jadi satu dengan 19 perusahaan yang sebelumnya telah mengajukan klaim. Sehingga total perusahaan yang mengajukan klaim sebanyak 20 perusahaan dengan jumlah klaim sebesar Rp332 miliar.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006