Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menawarkan dua opsi standar kelulusan peserta pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2007, yakni siswa dinyatakan lulus bila memiliki nilai rata-rata minimal 5,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan tidak ada nilai di bawah 4,25. "Opsi kedua siswa dinyatakan lulus bila memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran, dengan nilai dua mata pelajaran lainnya minimal 6," kata Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Yunan Yusuf, pada jumpa pers pelaksanaan Ujian Nasional 2006/2007 di Jakarta, Kamis. Pada ujian nasional (UN) Tahun 2005/2006 lalu pemerintah menetapkan standar kelulusan UN ditetapkan 4,26. Ia mengatakan tiga mata pelajaran yang diujikan pada UN 2007 untuk SMP, MTs dan SMP Luar Biasa (SMPLB), SMA IPA, Madarasah Aliyah (MA) IPA meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika. Sementara untuk SMA dan MA program studi IPS meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ekonomi. SMA dan MA program studi bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya. Sedangkan untuk SMA Luar Biasa (SMALB) meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika dan SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan kompetensi keahlian. UN utama untuk SMA, MA dan SMK dilaksanakan satu kali pada minggu ketiga bulan April 2007 yakni 17-19 April 2007. UN utama untuk SMP, MT, SMP LB dan SMALB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat bulan April yakni 24-26 April 2007. Sedangkan UN susulan dilakasanakan satu minggu setelah UN utama bagi peserta Un yang berhalangan karena sakit dan sebagainya. Mengenai perbedaan dalam pelaksanaan UN 2007 dengan UN tahun-tahun sebelumnya, Prof Yunan mengemukakan Ujian Nasional 2007 dilaksanakan mendahului ujian akhir sekolah (UAS). "Pelaksanaan lebih awal UN 2007 tidak mengganggu sebab kegiatan belajar mengajar pada bulan April sudah selesai. Kemudian disusul dengan pelaksanaan ujian akhir sekolah. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran bahwa pada waktu itu materi pelajaran belum selesai," katanya. Menurut Prof Yunan, kalau sebelumnya pengumuman UN 2007 dilaksanakan secara serentak, maka tahun ini kelulusan peserta diumumkan oleh sekolah atau madrasah, sehingga kemungkinan ada perbedaan waktu pengumuman antara satu sekolah dengan sekolah yang lain. Lebih lanjut Yunan menjelaskan selain dinyatakan lulus ujian nasional, peserta didik harus memenuhi persyaratan lainnya, yakni menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. "Peserta didik juga dinyatakan lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Prestasi Akademik Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas, Teuku Ramli Zakaria, mengatakan ujian nasional (UN) dan ujian akhir sekolah (UAS) memiliki posisi setara, sehingga meski siswa lulus UN namun tidak berhasil di UAS, maka siswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus. Ia lebih lanjut mengatakan tidak benar bila UN merupakan satu-satunya penentu kelulusan siswa seperti yang selama ini dicitrakan, sehingga banyak menimbulkan protes kalangan masyarakat. "Sekarang dituntut keberanian sekolah untuk menyiapkan materi ujian sekolah yang bermutu dan penilaian dilakukan secara baik artinya obyektif tanpa melihat kepentingan sekolah, namun mutu siswa lebih dikedepankan, sehingga kredibilitas hasil UAS tidak perlu dipertanyakan lagi," katanya.

Copyright © ANTARA 2006