Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 10.945 sisa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp83,12 triliun, 36, 51 juta dolar AS, dan 0,92 juta ero belum ditindaklanjuti oleh para pejabat pengelola keuangan negara. Demikian disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution ketika menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I Tahun Anggaran (TA) 2006 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Kamis. Menurut Anwar, respon para pejabat pengelola keuangan negara yang bertanggungjawab terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan hanya sekitar 36,15 persen. Pada pemeriksaan itu ada 17.142 temuan pemeriksaan senilai Rp101,76 triliun, 43,36 juta dolar AS 2,38 juta Euro, dan 700 juta Yen. Dari jumlah temuan itu, hanya 6.197 temuan pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti dengan nilai Rp18,63 triliun, 6,85 juta dolar AS, 1,46 juta Euro, dan 700 juta Yen. "Temuan pemeriksaan BPK yang sudah ditindaklanjuti adalah temuan pemeriksaan yang rekomendasinya telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa," kata Anwar. Dia mencontohkan, apabila BPK merekomendasikan agar instansi tertentu harus menyerahkan hasil pungutan dan atau kelebihan denda atau pungutan kepada negara, maka temuan pemeriksaan dinyatakan telah ditindaklanjuti apabila rekomendasi itu telah dilakukan seutuhnya. Apabila tidak ada bukti penyetoran atau penyetoran baru dilakukan sebagian, berarti tidaklanjut atas temuan pemeriksaan BPK belum selesai dilakukan, katanya. Hasil pemeriksaan BPK pada Semester I Tahun Anggaran (TA) 2006 itu diprioritaskan pada Laporan Keuangan 2005. Laporan Keuangan yang diperiksa meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Departemen/ Lembaga (LKD/L), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keuangan Bank Indonesia, Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Laporan Keuangan BUMN/BUMD.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006