Jakarta (ANTARA News) - Sidang terpidana kasus korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hamdani Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, belangsung hanya sekitar lima menit. Sidang yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut memiliki agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Baroto terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana melalui kuasa hukumnya, Abidin, Djonggi Simorangkir serta Ida Rumindang. "Dalam sidang ini, JPU sudah meminta kepada Majelis Hakim untuk menganggap bahwa kontra memori mereka telah dibacakan sehingga, JPU hanya perlu menyerahkan salinan kontra memori tersebut kepada Majelis Hakim dan kuasa hukum terpidana," kata Abidin, kuasa hukum Hamdani Amin seusai persidangan, Jumat. Dalam sidang tersebut, menurut Abidin, Majelis Hakim memberi waktu sepekan untuk membuat berita acara yang selanjutnya akan menyerahkan berkas acara persidangan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) RI. "Selanjutnya segala keputusan akan berada di tangan MA, kami akan menerima segala keputusan MA dengan baik," kata Abidin. Menanggapi, kontra memori yang diajukan oleh JPU, kuasa hukum Hamdani Amin mengatakan, JPU berhak untuk memberi tanggapan apapun terhadap PK yang diajukan oleh terpidana yang diwakili oleh kuasa hukumnya. "Apapun keputusannya kami akan menerima, yang penting segala upaya sudah dilakukan semaksimal mungkin untuk membela klien kami," ujarnya. Menurut Abidin, PK adalah upaya hukum luar biasa maka pengajuan PK tersebut seharusnya tidak merugikan terpidana. "PK itu sendiri dapat diajukan dengan mempermasalahkan adanya kekhilafan atau kekeliruan secara fakta, jadi PK itu sendiri menitikberatkan pada fakta," kata dia. Pada kasus Hamdani, kata dia, di tingkat pertama dan kedua fakta menunjukkan bahwa terpidana bukan orang yang menunjuk PT Bumida menjadi pelaksana asuransi bagi petugas pemilu. "Tetapi dalam putusannya, Hamdani Amin terbukti secara hukum menunjuk PT Bumida sebagai pelaksana asuransi. Sehingga ada kekeliruan di situ, oleh karena itu kami mengajukan PK," katanya MA pada 16 Agustus 2006 memperberat hukuman Hamdani menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara di tingkat banding.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006