Purwokerto (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa, menolak gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pengembangan sapi betina Kementerian Pertanian di Desa Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan seorang pedagang daging sapi, Mukti Ali (42), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang dijadikan tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp50 juta itu.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, hakim tunggal PN Purwokerto Kristanto Sahat menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.

Oleh karena itu, kata dia, majelis hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Saat ditemui wartawan usai sidang, penasihat hukum Mukti Ali, Djoko Susanto mengatakan adanya perbedaan jika dibandingkan dengan produk pengadilan yang satu atap dengan Mahkamah Agung.

Menurut dia, putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dijadikan landasan dalam pertimbangan hakim Kristanto.

"Kami akan menguapayakan dan berkoordinasi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Djalal mengatakan bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, putusan tersebut sudah sangat adil, baik secara normatif maupun materiil.

"Dalam hukum formal yang berlaku memang sudah semestinya penetapan tersangka bukan masuk dalam ranah praperadilan. Jadi eksepsi kami yang menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan itu tidak dieksepsi, tetapi di pokok perkaranya ditolak di sana memang sudah masuk pokok perkara praperadilan," katanya.

Mukti Ali yang merupakan seorang pedagang sapi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banyumas karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina yang berasal dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian senilai Rp50 juta dari total dana yang digulirkan sebesar Rp440 juta.

Akan tetapi, Mukti mengaku tidak menjadi Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya, Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Banyumas yang mendapat kucuran dana tersebut.

Oleh karena itu, Mukti Ali melalui penasihat hukumnya, Djoko Susanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto terkait penetapan tersangka tersebut.

Dalam hal ini, Djoko Susanto berpendapat bahwa Mukti Ali bukan pejabat negara jika merujuk ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbarui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

Gugatan praperadilan itu merujuk pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015