Banda Aceh (ANTARA News) - Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi penyandang cacat, hingga batas waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pukul 14.00 WIB, minim pemilih. Wartawan ANTARA dari Banda Aceh, Senin, melaporkan, sebanyak lima TPS khusus di antaranya TPS Desa Lamblang Mayang Darul Imarah hanya dihadiri tiga pemilih dan Desa Lambirah Sukamakmur lima pemilih. TPS Desa Lubuk Sukon Ingin Jaya sebanyak tiga pemilih dan Desa Meunasah Keudee Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar hanya satu pemilih, sedangkan TPS Desa Sukaramai Baiturrahman Kota Banda Aceh dua pemilih. Lima TPS yang difasilitasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) "Handicap Intrnational" itu menyediakan fasilitas bilik khusus dengan meja coblos duduk dan berdiri serta templat coblos surat suara dalam huruf braille. Selain penyandang cacat baik tuna netra maupun pengguna kursi roda, pemilih yang normal juga dapat memilih di TPS khusus karena turut disediakan tempat pencoblosan seperti TPS lainnya. Koordinator Accessibility Handicap, Dino Argianto yang ditemui di TPS Desa Sukaramai Baiturrahman Kota Banda Aceh, mengakui minimnya pemilih penyandang cacat. Hal itu terjadi diperkirakan karena informasi yang tidak sampai kepada mereka serta kurangnya pemahaman petugas pendata yang menyebabkan sebagian besar penyandang cacat bahkan tidak terdata sebagai pemilih. Ruslan (26) penyandang tuna netra mengaku hingga pilkada berlangsung belum terdaftar sebagai pemilih. Ruslan bersama empat temannya sesama penyandang tuna netra saat ditemui di TPS Desa Sukaramai Baiturrahman tidak dapat mencoblos dengan alasan belum terdaftar. "Kami belum didaftar sebagai pemilih tetapi informasi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) NAD kami disuruh langsung ke TPS dengan menunjukkan identitas (KTP)," katanya. Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Baiturrahman Saiful mengatakan, untuk memilih petugas TPS hanya berpegang pada daftar tetap pemilih sehingga yang tidak terdaftar tidak dapat mencoblos. "Secara aturan yang tidak terdaftar tidak dapat memilih karena ini semua melalui proses. Tidak ada yang membedakan orang cacat dan normal namun pada pilkada ini KIP memang belum membuat mekanisme khusus bagi penyandang cacat," demikian Saiful.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006