Bogor (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) menyerahkan seorang buronan kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, ke polisi, kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara RI (Wakadiv Humas Polri) Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam, di Bogor, Jawa Barat, Senin. Di sela-sela sarasehan wartawan kepolisian di Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Polri di Megamendung, Bogor, Anton mengatakan, aktivis TPM, Achmad Michdan, membawa buronan tersebut, Upi Kokong, ke Polda Sulteng, Jumat (8/12). "Upi menyerahkan diri di Jakarta kepada TPM Jumat lalu, dan Pak Michdan segera membawanya ke Mapolda Sulteng hari itu juga," kata Anton. Dikatakannya, polisi menyambut baik penyerahkan diri itu, namun polisi akan tetap memeriksanya selama tujuh hari, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2002 tentang terorisme. "Kita tunggu aja hasil pemeriksaan. Upi ini jadi buron karena kasus peledakan bom di Poso," kata Anton. Anton, katanya, menyambut baik langkah TPM yang membantu para buron menyerahkan diri dan tetap berharap agar para buron lain segera menyerahkan diri secara baik-baik. Selain Upi, polisi juga masih memeriksa Ayi Lakita, salah seorang buronan kerusuhan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah yang menyerahkan diri ke aparat kepolisian di Palu, Rabu (6/12). "Baik Upi maupun Ayi diduga terlibat peledakan bom di Poso dan Palu," katanya. Selain Upi dan Ayi, ada ketiga buron yang telah menyerahkan diri masing-masing Andi Bocor, Iskandar dan Nasir namun ketiganya dilepaskan kembali karena tidak cukup bukti keterlibatannya dalam kasus kerusuhan Poso. Andi menyerahkan diri pada 14 November 2006, sedangkan Iskandar dan Nasir pada 28 November 2006. Polisi hingga kini masih memburu 24 buronan lain, namun tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyerahkan diri. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006