Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan merilis data koruptor buron anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dharmono K. Lawi, terpidana empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Perumahan dan Dana Bantuan Kegiatan DPRD Provinsi Banten. "Terpidana melarikan diri pada saat dipanggil oleh jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No. 40.K/Pid/2006 tanggal 2 Pebruari 2006," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Salman Maryadi di Jakarta, Senin sore. Drs. Dharmono K. Lawi Msi merupakan koruptor buron ke-8 yang identitasnya dirilis oleh Kejaksaan Agung. Dalam rilis tersebut disebutkan lelaki asal Pekalongan itu bersama-sama dengan Muslim Jamaludin alias Khusein dan Mufrodi Muchsin telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Perumahan dan Dana Bantuan Kegiatan DPRD Provinsi Banten yang berkaitan dengan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp14 miliar. Kapuspenkum menjelaskan, Dharmono dinyatakan bersalah sebagaimana putusan PN Serang tanggal 16 Juni 2005; putusan PT Banten tanggal 25 Agustus 2005; dan putusan MA tanggal 2 Februari 2006, yang amar putusannya menguatkan amar putusan pengadilan tingkat pertama. "Dharmono dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun berikut denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp295 juta," kata Salman. Dharmono yang tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 dan beberapa waktu lalu sempat muncul di sejumlah media elektronik itu, menurut Kapuspenkum, memang memiliki mobilitas yang tinggi. "Menurut pengamatan Intelijen, mobilitas terpidana sangat tinggi dan dia selalu berpindah-pindah tempat," kata Kapuspenkum. Mantan Wakajati Bali itu mengatakan, Kejaksaan telah menemukan cara untuk menangkap mantan Ketua DPRD Banten periode 2001-2004 itu namun ia belum bisa mengungkapkan hal tersebut pada media. Dalam rilis tersebut, terpampang foto Dharmono berikut ciri-cirinya yaitu tinggi tubuh 165 cm, kulit sawo matang, wajah berbentuk oval dengan sorot mata yang tajam. Disebutkan juga empat alamat rumah pria usia 51 tahun itu, masing-masing di Perumahan Lippo Karawaci, Jl. Taman Hijau No. 129 Rt. 01/05 Kel. Binong Kec. Curug Kab. Tangerang; Apartemen Rasuna Said Tower, Lt. 17 No. 17 D Jakarta; Komplek DPR RI Blok K No. 329 Kalibata Jakarta Selatan dan Komplek Griya Bukit Mas II A 2/4 Cikutra Bojong Koneng Bandung. Sebelumnya, Kejaksaan telah merilis data tujuh buron koruptor lainnya dan pada 8 Desember lalu berlangsung kegiatan penyebaran brosur dan stiker gambar 14 foto koruptor termasuk di antaranya Dharmono K Lawi, Sudjiono Timan, Andrian Kiki Aryawan, Tabrani Ismail, Samadikun Hartono, Nader Taher dan Bambang Sutrisno. Kejaksaan menyediakan nomor telepon hotline untuk melaporkan keberadaan para terpidana koruptor yang buron yaitu nomor (021) 7236510; (021) 7221568; (021) 7250156; Fax. (021) 7248116; SMS/Hp. 08133136999; 08111495100; 08158800811 dan e-mail : adc_ardhani@hotmail.com; atau langsung ke kantor Kejaksaan dan Kepolisian terdekat.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006