Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengakui kalau Gubernur Terpilih Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, mendatangi dirinya di ruang kerjanya di Gedung MA, Jakarta, pada Senin, 11 Desember 2006. Bagir mengaku telah lama mengenal Ratu Atut, dan bahkan sudah menganggap dirinya sebagai orang tua kepada Ratu Atut. "Oh iya. Itu kan ke orang tuanya Apa salahnya?," kata Bagir ketika ditemui di Gedung MA, Jakarta, Selasa. Pada pertemuan yang hanya berlangsung selama 30 menit itu, Bagir mengatakan, Ratu Atut hanya menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Banten sudah selesai. "Ya saya ucapkan selamat saja kepadanya," ujarnya. Pada pertemuan itu, Bagir membantah ada perbincangan soal gugatan sengketa Pilkada di Provinsi Banten yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah saingan Ratu Atut. "Tidak ada. Dia hanya bilang bahwa pemilihan di Banten sudah selesai," katanya. Dua pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Banten, Irsjad Djuwaeli-Mas Achmad Daniri dan Zulkiflimansyah-Marissa telah mengajukan gugatan terhadap KPUD Banten soal penetapan hasil perhitungan suara Pilkada di Provinsi Banten yang dianggap tidak mengindahkan keputusan MA soal Peraturan Pemerintah (PP) Pemilihan Kepala Daerah. Gugatan itu masing-masing mereka daftarkan ke MA melalui Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Kedua calon pasangan tersebut menggugat KPUD Banten yang dinilainya melanggar PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ratu Atut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, menurut kedua kubu, harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri dan berkampanye dalam Pilkada Banten 2006. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006