Jakarta (ANTARA News) - Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta yang menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono mengubah materi praperadilan tanpa memberitahukan hakim dan sejumlah pihak termohon dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menyempatkan memohon kepada hakim untuk membacakan permohonan gugatan yang ditambahkan dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan di pengadilan.

"Sebelumnya kami mohon untuk membacakan perbaikan materi gugatan," kata Tonin kepada hakim.

Hakim praperadilan yang diketuai oleh B Sinaga juga belum mengetahui perubahan materi dan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk memberikan tanggapannya.

Pihak termohon yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bank Mandiri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak dan meminta perubahan gugatan untuk dipelajari terlebih dulu.

Berkas perubahan materi gugatan kemudian diberikan kepada seluruh pihak termohon yang hadir untuk dipelajari lebih lanjut, sedangkan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan gugatan ditunda oleh hakim hingga 1 April lantaran ada sejumlah pihak termohon yang belum hadir.


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015