Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil anggota DPRD DKI Jakarta usai memeriksa dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

"Pekan ini pemeriksaan dua tersangka, setelah itu baru mengarah ke sana (DPRD)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.

Meski belum memastikan jadwal pemeriksaan, namun Rikwanto memastikan penyidik akan meminta keterangan DPRD DKI Jakarta sebagai saksi.

Terlebih penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak legislatif, eksekutif (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) dan rekanan (perusahaan pemenang tender).

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada Senin (30/3).

Polisi menetapkan dua tersangka pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat itu usai gelar perkara pada Jumat (27/3).

Alex adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, yang sebelum itu menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah senilai Rp300 miliar dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar.



Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015