Surabaya (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kian menyoroti permasalahan pengelolaan sumur minyak tua secara ilegal di Indonesia karena hal tersebut diyakini telah merugikan masyarakat, merusak lingkungan sekitar, dan negara.

Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menyatakan, pengelolaan sumur minyak secara ilegal tersebut memang sudah diketahuinya sejak kecil. Khususnya, masyarakat Wonocolo Kecamatan Kawengan Cepu Kabupaten Bojonegoro memang sudah sejak lama berkecimpung dalam usaha pengeboran minyak mentah itu.

"Hal itu terjadi karena tahun 1970-an, Pertamina sebagai pemilik kawasan itu tak lagi melakukan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan itu sebab dianggap tak ekonomis lagi. Daripada masalah itu kian berlarut-larut dan merugikan negara, kami akan membahasnya secara intensif di meja dewan," ujarnya di Surabaya, Jatim, Kamis.

Meski begitu, ungkap dia, sampai saat ini kawasan itu masih milik Pertamina dan pihak Pertamina EP pun sengaja memberikan kepada KUD setempat untuk dikelola.

Kemudian, hasil minyaknya dibeli oleh Pertamina EP. Tujuannya, untuk menyejahterakan perekonomian masyarakat sekitar.

"Masalah yang terjadi di kawasan Wonocolo karena KUD yang mendapatkan izin dari Pertamina untuk dikelola KUD di Kawengan hanya 255 sumur tua. Namun, kini sudah menjadi 550 sumur yang dikelola," ungkapnya.

Sementara, jelas dia, KUD juga menggandeng investor swasta dan hal itu menyalahi aturan. Penyebabnya, negara dalam hal ini Pertamina hanya memperbolehkan KUD mengelolanya bukan pihak lainnya.

Tapi, investor juga tak bisa disalahkan karena mereka menjalin kerja sama dengan KUD di mana seolah-olah legal. Bahkan, kerja sama itu mempunyai surat perjanjian.

"Di lain pihak, KUD juga tak sanggup membiayai sendiri biaya produksi minyak mentahnya. Setibanya di Jakarta, kami akan membahas masalah ini sehingga tujuan awal pengelolaan sumur tua yang ada saat ini benar-benar bisa dijalankan," tukasnya.

Ia mengimbau, pemerintah segera turun tangan dalam mengatasi permasalahan pengelolaan sumur minyak tua ilegal yang semakin meningkat. Idealnya, pemerintah seharusnya bisa membantu permodalan KUD yang mengalami kesulitan pendanaan.

"Pertamina jika perlu juga bisa memberikan suntikan modal untuk operasional awal KUD. Khususnya, guna melakukan penambangan minyak sendiri bukan menggunakan jasa bagi hasil dari investor," ucapnya.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015