Markas Besar PBB, New York (ANTARA News) - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnya di New York, Rabu, menegaskan kembali bahwa terorisme adalah salah satu ancaman serius bagi perdamaian internasional dan setiap negara perlu memberikan prioritas bagi upaya melawan ancaman tersebut. Sementara itu pada sidang terpisah, Majelis Umum PBB menyatakan sangat prihatin dengan adanya upaya yang terus menerus dari pihak-pihak tertentu yang memojokkana minoritas Islam dalam masalah terorisme pasca serangan 11 September 2001. Penegasan bahwa terorisme sebagai ancaman perdamaian internasional dinyatakan oleh Presiden DK-PBB bulan Desember, Nassir Abdulaziz Al-Nasser dari Qatar, yang mengacu kepada Resolusi DK-PBB No 1373 tahun 2001 dan resolusi-resolusi lainnya menyangkut ancaman aksi teroris terhadap perdamaian dan keamaman dunia. Dewan Keamanan mengingatkan agar setiap negara memastikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan negara untuk melawan terorisme jangan sampai melanggar hukum internasional, terutama soal penegakkan hak asasi manusia, pengungsi dan kemanusiaan. Sebelumnya pada Selasa (19/12) di Markas Besar PBB, sidang Majelis Umum yang dipimpin presidennya, Sheikha Haya Rashed Al Khalifa, mengeluarkan resolusi tentang Memerangi Penistaan terhadap Agama-agama. Resolusi disahkan melalui mekanisme voting, dengan 111 negara, termasuk Indonesia, menyatakan mendukung pengesahan resolusi, sementara 54 negara menolak dan 18 lainnya abstain. Resolusi tersebut menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap berlangsungnya upaya penistaan terhadap agama dan pemojokkan minoritas Muslim pasca tragedi 11 September 2001. Keprihatinan yang sama juga dinyatakan Majelis Umum karena Islam secara berkala dan salah dihubung-hubungkan dengan terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam resolusi itu, Majelis Umum juga prihatin terhadap program dan agenda yang dijalankan oleh organisasi dan kelompok ekstrimis yang bertujuan menistakan agama. Sejalan dengan itu, MU-PBB menyesalkan penggunaan media cetak, audio-visual dan elektronik sebagai alat untuk memprovokasi tindakan kekerasan, kebencian kepada orang asing, dan diskriminasi terhadap Islam ataupun agama lainnya. Karena itu, Majelis Umum PBB meminta semua negara untuk melakukan langkah-langkah untuk melarang penyebaran ide-ide bersifat rasis dan yang memunculkan kebencian kepada orang asing atau agama apapun. Setiap negara juga diminta untuk melindungi siapapun dari aksi kebencian, diskriminasi, intimidasi dan kekerasan; serta memajukan toleransi dan sikap menghargai terhadap semua agama.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006