Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, kembali akan memeriksa penyanyi Maria Eva dalam kasus peredaran video mesumnya dengan mantan anggota DPR RI Yahza Zaini. "Maria dipanggil jam 13.00 WIB hari ini ke Polda Metro Jaya. Klien kami akan datang," kata penasehat hukum Maria Eva, Ruhut Sitompul di Jakarta, Kamis. Pengacara yang sering main sinetron ini menyatakan, kliennya dipanggil sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka kendati telah mendapatkan dua kali panggilan penyidik. "Dia tetap jadi saksi. Darimana anda tahu kalau sebagai tersangka. Polisi saja menyebut sebagai saksi," kata Ruhut saat didesak ANTARA soal status Maria Eva. Ruhut juga mengaku kesal dengan pernyataan pengacara Yahya Zaini, Hotman Paris Hutapea yang menuduh seolah-olah dirinya ikut berada di balik peredaran rekaman itu. "Kalian ini kok percaya saja dengan Hotman Paris. Nanti siang akan saya jelaskan soal ini," kata Ruhut. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Yahya Zaini, Ketua DPP Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR terlibat skandal seks dengan Maria Eva yang juga kader Partai Golkar. Skandal itu terkuak setelah beredar rekaman adegan mesum antara kedua kader partai ini yang pernah dilakukan tahun 2004 lalu. Akibat beredarnya adegan itu, Yahya Zaini mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan partai Golkar. Baik Maria Eva dan Yahya Zaini telah mengakui adanya hubungan intim sebagai mana dalam rekaman. Maria Eva bahkan mengaku pernah melakukan aborsi umur dua bulan hasil hubungan gelap dengan Yahya Zaini. Selain itu, muncul pula kabar bahwa ada kasus pemerasan dibalik peredaran rekaman adegan mesum itu. Pakar telematika, RM Roy Suryo Notodiprojo juga dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi ahli. Ia memastikan ada unsur kesengajaan dalam pembuatan rekaman itu. Polisi juga telah memeriksa dua saksi lain yakni Ine Wiharyati dan Hans Fredy yang pernah ditawari Maria Eva untuk menggandakan rekaman.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006