Cilegon (ANTARA News) - Stasiun Karantina Hewan (SKH) Kelas II Merak melarang masyarakat maupun instansi melakukan pengiriman hewan jenis anjing dari Sumatera ke Jawa karena diduga dapat menyebarkan virus rabies atau anjing gila. Untuk itu, SKH Merak gencar melakukan razia dan pemeriksaan terhadap lalu lintas pengiriman hewan melalui Pelabuhan Merak untuk jenis anjing, kata Kepala SKH Kelas II Merak drh Bambang Haryanto MM di Cilegon, Kamis. "Pengiriman hewan jenis anjing dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Merak harus diperiksa secara ketat mengingat anjing di Sumatera kebanyakan mengidap virus anjing gila," kata Bambang seraya menambahkan, manusiapun berpotensi terkena virus mematikan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, kebanyakan anjing dari Pulau Sumatera sudah terkena virus rabies yang jauh berbeda dengan anjing di daerah Pulau Jawa masih banyak yang sehat. Menurut Bambang, virus rabies atau anjing gila merupakan virus yang mematikan bagi binatang lain maupun manusia sendiri (Zoonosis), sehingga bisa membahayakan masyarakat di Banten maupun di Pulau Jawa. Langkah yang sudah ditempuh SKH Merak yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui dinas terkait di setiap kabupaten/kota di Provinsi Banten, untuk tidak mendatangkan binatang jenis anjing dengan berbagai jenis dari Pulau Sumatera. SKH Merak pun melakukan koordinasi dengan salah satu organisasi, yakni Persatuan Olahraga Berburu Indonesia (PORBI) di Pulau Jawa agar tidak mendatangkan anjing berburu dari Pulau Sumatera. Selain anjing, SKH Merak juga melarang kucing, kera dan sejenisnya yang berasal dari Pulau Sumatera karena sangat berpotensi membawa virus rabies. Diakui Bambang, saat ini SKH Merak masih kesulitan untuk melakukan pengawasan pengiriman anjing langsung di lapangan, karena pengiriman anjing tidak hanya melalui Pelabuhan Merak. "SKH Merak menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengirimkan binatang untuk jenis anjing, kucing, kera dan sejenisnya secara tidak resmi," kata Bambang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006