Jakarta (ANTARA News) - Meski Pemilihan Umum masih beberapa tahun lagi, saat ini telah banyak parpol baru yang mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut data Depkum dan HAM saat ini terdapat 37 Parpol baru yang telah mengajukan berkas permohonan pendaftaran pendirian parpol baru tersebut. "Sampai hari ini ada 37 Parpol yang mendaftarkan diri ke Kantor Depkum dan HAM," kata Menkum dan HAM Hamid Awaluddin pada acara Dialog Media tentang Refleksi Akhir Tahun 2006 yang berlangsung di Bogor Kamis hingga Jumat. Jumlah tersebut, menurut Hamid, baru mendaftarkan diri, belum dilakukan verifikasi oleh Depkum dan HAM. Ke-37 nama Parpol itu adalah Partai Generasi, Partai Indonesia Muda Bangkit, Partai Indonesia Maju, Partai Nusantara Indonesia, Partai Islam Persatuan, Partai Solidaritas Buruh, Partai Buruh. Selain itu Partai Republiku, Partai Murba Indonesia, PNI Massa Marhaen, PNI Marhaen, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Solidaritas Nasional, Partai Bela Negara, Partai Kristen Demokrat, Partai Orde Baru, Partai Satria Piningit, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Bintang Bulan, Partai Kristiani Indonesia, Partai Nasional. Partai Damai Sejahtera Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Pembaharuan Damai Sejahtera, Partai Rakyat Merdeka, Partai Demokrat Sejahtera, Partai Kemerdekaan Rakyat, Partai Karang Baja Sejahtera, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Kedaulatan, Partai Karya Pelita Soeharto. Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Kebangsaan, Partai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partai Perhimpunan Kebangsaan, Partai Indonesia Madani, Partai Garuda.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006