Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, rencana penarikan Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson adalah perkara yang biasa terjadi dalam hubungan diplomatik antarnegara.

"Kalau dia (Pemerintah Australia) bereaksi keras dan menarik dubesnya itu perkara biasa dalam hubungan diplomatik suatu negara. Jadi, menandakan ketidaksenangannya," kata Kalla di kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Menurut dia, bagaimanapun tanggapan negara lain mengenai hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba, Indonesia tetap berpegang pada hukum.

Wapres menilai, pernyataan ketidaksukaan Pemerintah Australia dilatarbelakangi kepentingan politik domestik.

"Sama juga kita, Indonesia. Kalau ada yang dihukum mati di Arab Saudi, di Malaysia, semua kita (masyarakat Indonesia) bereaksi keras, itu biasa. Malah, kita juga yang pertama menarik dubes di Australia, menarik dubes di Brasil," ujar Kalla.

Wapres menegaskan, keputusan hukuman mati bukan kehendak Presiden atau Wakil Presiden, melainkan keputusan hakim atas hukum di Indonesia.

Dalam laporan The Age, Perdana Menteri Tony Abbott menyatakan akan menarik Dubes Australia untuk Indonesia Paul Grigson paling lambat akhir minggu ini.

Namun, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan Indonesia belum menerima pemberitahuan atas penarikan Duta Besar Australia Paul Grigson setelah eksekusi hukuman mati dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan pada Rabu dini hari.

Kemlu menyatakan pemanggilan dubes adalah hak pemerintah Australia sebagai negara pengirim dan hal wajar dalam urusan diplomatik.


Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015