Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyampaikan kronologis penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri pada Jumat dini hari.

"Jadi sekitar pukul 00.30 WIB, saya kembali ke rumah, sekitar pukul 01.00 WIB lebih saya dapat kabar bahwa ada penangkapan dari Bareskrim. setahu saya Direktorat I Tipidum (Tindak Pidana Umum), perintah penangkapan dari direktur I Brigjen Herry Prastowo dengan pelaksana AKBP Agus Supriyono," kata Indriyanto dalam konferensi pers bersama Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Polisi menangkap Novel di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat sekitar pukul 00.00 WIB terkait dugaan penganiayaan pada 2004, saat Novel masih bertugas di Kepolisian Daerah Bengkulu.

"Setelah saya cek ternyata benar. Jadi dilakukan upaya paksa penangkapan untuk penyelidikan selama 1 x 24 jam terhitung pukul 01.00 WIB," katanya.

"Saya saling kontak dengan pimpinan lain, khususnya Pak Johan Budi dan dengan jalan kami masing-masing saya akhirnya berkunjung ke Bareskrim di Direktorat 1 itu," ungkap Indriyanto.

Indriyanto baru dapat bertemu dengan Novel Baswedan sekitar pukul 03.35 WIB.

"Proses pemeriksaan pada saat itu sedang berlangsung dan sudah hampir menyelesaikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang bersangkutan, tapi memang Mas Novel saat itu belum bersedia menandatangani karena belum didampingi penasihat hukum," jelas Indriyanto.

Menurut Indiryanto, kondisi Novel saat itu baik dan sehat.

"Saya berbicara empat mata. Saya bertanya bagaimana proses pemeriksaan apakah ada tekanan psikis, Beliau mengatakan proses pemeriksaan berjalan baik jadi saya tenangkan sampai solat subuh, imamnya Mas Novel juga," tambah Indiryanto.

Indriyanto pun berkesimpulan bahwa proses pemeriksaan terhadap Novel berjalan cukup baik.

"Saya serahkan nomor telepon saya. Saya sampaikan kalau ada perlakukan-perlakuan di luar kewajaran terhadap penyidik KPK ini maka saya datang," katanya.

"Saya tanggung jawab penuh sebagai pimpinan KPK karena dia adalah bagian dari kelembagaan di KPK, khususnya sebagai penyidik. Kami tidak mau, dan menghindari hal ini terjadi terus-menerus terhadap perkara lain KPK yang masih ada di Bareskrim," ungkap Indriyanto.

Indriyanto juga mengaku sudah menghubungi Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, bahkan sampai mendatangi rumah dinas Badrodin.

"Sekitar pukul 03.11 WIB, saya kontak dengan Kapolri, saya kontak melalui SMS mengenai kejadian yang menimpa penyidik KPK ini, tapi belum ada jawaban sampai sekarang," katanya.

"Sekitar pukul 06.00 WIB saya juga dengan Pak Ketua KPK Pak Taufiquerachman Ruki berkunjung ke kediaman dinas Kapolri, tapi memang sudah tidak ada di tempat karena ada keperluan dalam rangka peninjauan lapangan dalam hari buruh ini," jelas Indriyanto

Indriyanto belum tahu apakah setelah pemeriksaan 1x24 jam Novel akan ditahan.

"Apakah nanti ditindaklanjuti dengan penahanan saat saya kembali dari Bareskrim sekitar 05.30 WIB belum ada berita," tegas Indriyanto.

Dalam surat penangkapan disebutkan bahwa Novel diduga keras melakukan tindak pidana pengainayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004, saat aparat Kepolisian Resor Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama aparat Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya mendatangi KPK untuk menangkap Novel, yang saat itu menjadi penyidik kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun 2011.

Namun pimpinan KPK membantah tuduhan tersebut, menyatakan Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015