Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi kalangan artis dan model dengan tarif Rp80 juta hingga Rp200 juta.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Sabtu, mengatakan polisi telah menangkap tersangka RA yang berperan sebagai penyalur (mucikari).

"Tersangka RA ditangkap petugas di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan pada Jumat malam," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan RA menawarkan perempuan-perempuan itu kepada pria "hidung belang" untuk berhubungan intim.

RA mensyaratkan pelanggan memberikan uang muka 30 persen dari tarif keseluruhan, kemudian melunasi saat akan masuk kamar.

Wahyu mengungkapkan RA memasang tarif Rp80 juta hingga Rp200 juta bagi pekerja seks yang berprofesi sebagai artis maupun model.

"Tersangka (RA) mendapat 30 persen dari tarif untuk short time" selama 3 jam," ujar Wahyu.

RA dijerat Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.

Selain itu dia juga akan dikenai Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara.




Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015