ANTARA -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan delapan orang yang terlibat dalam kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (26/6). Delapan orang tersebut terdiri dari empat pria yang berperan sebagai penyedia jasa (mucikari) serta empat wanita yang merupakan pekerja seks komersial.
(Saharudin/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)