ANTARA - Pada tahun 2023, pemerintah menyatakan Nusa Tenggara Timur (NTT) darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemenkopolhukam mencatat dari tahun 2020-2022 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang meninggal mencapai 1.900 jiwa dan korban terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Para pelaku kejahatan TPPO kerap mengincar masyarakat yang tinggal di pedesaan dengan iming-iming pekerjaan berbayar tinggi. Masyarakat sering tertarik karena minimnya lapangan pekerjaan dan kondisi alam yang kurang subur untuk ditanami. (Feny Aprianti/Aloysius Puspandono/Syamsul Rizal/Agha Yuninda Maulana/Feny Aprianti)


Saksikan juga:
Mencegah tindak pidana perdagangan orang di Indonesia bagian 1
Mencegah tindak pidana perdagangan orang di Indonesia bagian 2