Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung di Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur.

“Jadi kami berhasil menangkap pelaku atau tersangka dua orang atas nama HAD (24) dan DEP (22) kedua tersangka tersebut sebagai mucikari ataupun yang menawarkan jasa prostitusi online,” kata Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, di Bandung, Selasa.

Baca juga: Remaja jadi mucikari anak bawah umur ditangkap

Ia mengungkapkan kasus tersebut bermula dari polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi dari masyarakat terkait temuan adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat disebuah apartemen di Bandung. “Jadi anggota Reskrim Polrestabes unit PPA melaksanakan patroli cyber dan menemukan dari informasi masyarakat adanya penawaran Melalui aplikasi Michat ,” kata dia.

Ia menjelaskan modus dari tersangka ini bisa mendapatkan korban di bawah umur yakni dengan cara menjadikan salah seorang korban sebagai pacar. Setelah mereka berpacaran, tersangka meminta kepada sang pacar untuk bekerja dan mencari keempat teman dalam bisnis haram ini.

Baca juga: IPB klarifikasi status HFIH

“Jadi modusnya tersangka tersebut atas nama HAD dan DEP itu berpacaran dengan korban atas nama RNF dan setelah berpacaran, korban tersebut juga ditawarkan sebagai prostitusi online,” katanya.

Ia menambahkan pelaku bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah dari hasil praktek prostitusi online tersebut, dengan tarif berkisar Rp400.000-Rp700.000 dalam setiap transaksi.

Baca juga: Prostitusi "online" di Bogor hebohkan warga

Lebih lanjut, ia mengatakan, kelima korban yang telah ditetapkan menjadi saksi ini, sudah diserahkan kembali kepada orangtuanya masing-masing.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2, pasal 11, dan pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara pidana maksimal 10 tahun.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023