Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa wartawan yang ikut dalam rombongan jamaah haji tahun 2012-2013 untuk mengonfirmasi status mereka.

"Yang ditanya adalah status mereka di sana sebagai apa. Peliput atau pemanfaat PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Pada Kamis (8/5), KPK memangil Ruby Rizwardy Matondang dari Sindo TV, Nurul Huda Aspari dari Koran Sindo, Intan Fahdiana Ismail dari Metro TV, dan Ikhwanul Kiram Mashuri yang merupakan mantan pemimpin redaksi Republika.

"Orang per orang akan dipanggil. Kalau mereka berangkat dari fasilitas Kementerian Agama bentuknya seperti apa. Apakah liputan atau mereka sebagai PPIH," tambah Priharsa.

Priharsa mengatakan tidak semua wartawan yang dipanggil memenuhi pangggilan pemeriksaan.

"Kemarin beberapa suratnya kembali. Nanti kita coba panggil ulang," tambah Priharsa.

KPK memang menduga semasa menjabat sebagai menteri agama Suryadharma Ali menyalahgunakan wewenang terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH serta pengadaan katering dan pemondokan.

"Belakangan sejumlah swasta termasuk wartawan dipanggil. Tidak ada pernyataan dari KPK bahwa terjadi pelanggaran, pemanggilan itu adalah konfirmasi apakah ada pelanggaran atau tidak," ungkap Priharsa.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarga, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengantre. Kerugian negara dalam kasus yang terjadi tahun 2012-2013 itu diduga mencapai Rp1 triliun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015