Paris (ANTARA News) - Setelah Jerman menyatakan menolak terhadap hukuman mati bagi mantan Presiden Irak Saddam Hussein, kini giliran Prancis juga menyatakan penolakannya meski Saddam sendiri dalam sebuah pernyataannya siap menghadapi hukuman tersebut. Pernyataan Istana Elysee, Rabu, menyebutkan Presiden Jacques Chirac menginginkan pelarangan hukuman mati diabadikan dalam undang-undang Prancis pada 2007. Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Saddam pada 5 November atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan pada Selasa, putusan itu dikuatkan pengadilan banding Irak. Kementerian Luar Negeri Prancis mengemukakan, keputusan menghukum Saddam adalah urusan rakyat Irak dan penguasa berdaulat di Irak. "Hal paling penting bagi Prancis adalah mengusahakan rujuk rakyat Irak serta kepulihan penuh kedaulatan negeri itu," kata pernyataan tersebut. Prancis bersama seluruh negara Uni Eropa mendukung penghapusan hukuman mati di seluruh dunia, kata pernyataan tersebut. Pemerintahan Paris menghapus hukuman mati pada 1981 setelah undang-undangnya disetujui pada masa pemerintahan sayap kiri oleh Presiden Francois Mitterand.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006