Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan terus mencari bukti, saksi dan informasi baru untuk menuntaskan kasus Munir, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dibunuh dalam penerbangan Singapura-Amsterdam. "Kita masih terus melakukan penyelidikan tentunya, agar kasus ini dapat dituntaskan semaksimal mungkin," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Polhukam, di Jakarta, Kamis. Pernyataan itu disampaikan Kapolri, menanggapi kesediaan terpidana dua tahun penggunaan surat palsu dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, untuk diperiksa lagi apabila pihak kepolisian membutuhkan keterangan darinya untuk mengungkap kasus Munir. Sutanto mengatakan, pihaknya kini masih mencari saksi dan bukti baru, baik berdasar keterangan saksi lama maupun baru yang kini terus diselidiki. "Kami harap, masyarakat dapat bersabar. Yang jelas Polri akan berusaha maksimal mengungkap kasus Munir," ujarnya. Tentang hasil tim investigasi ke Amerika Serikat (AS), Perancis dan Belanda, ia mengatakan, hingga kini tim terus melakukan investigasi. Pada 12 Desember 2005, PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura. Di tingkat banding, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Pusat dengan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Namun, pada Oktober 2006, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta, dan menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Pollycarpus hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu. Sejak ditahan pada 2004, Pollycarpus seharusnya bebas pada Maret 2007. Karena mendapatkan remisi tiga bulan, ia bebas pada 25 Desember 2006. Dalam jumpa wartawan Kamis (29/12) Polly menyatakan, dirinya siap diperiksa kembali jika Polri membutuhkan keterangannya untuk menuntaskan kasus Munir.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006