Jakarta (ANTARA News) - PT Garuda Indonesia (Garuda) membenarkan telah memecat Pilot BUMN Penerbangan itu, Pollycarpus Budihari Priyanto sejak 1 November 2006. "Benar, Garuda telah memecatnya sejak 1 November 2006," kata Pelaksana Harian Kepala Komunikasi Perusahaan, Garuda, Singgih Handoyo saat dihubungi, di Jakarta, Kamis. Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan pernyataan Polly sebelumnya, bahwa dia telah mendengar kabar dirinya sudah dipecat dari Garuda sejak 1 November 2006. Polly sendiri sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 25 Desember 2006 sempat menghilang tiga hari hanya ingin istirahat setelah menghirup udara bebas. Pilot senior ini mendapatkan remisi tiga bulan, bertepatan dengan Hari Natal 2006. Menurut Singgih, pemecatan Polly didasarkan pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 160 ayat 3 bahwa karyawan di sebuah perusahaan dapat dipecat jika melakukan tindak pidana dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, seperti divonis penjara. Hal itu, kata Singgih, juga sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangani antara Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dengan manajemen yang intinya sama. Kuasa hukum Polly, M Assegaf, sebelumnya mengatakan, jika pemecatan itu benar maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. "Kita sebagai kuasa hukum, bersama dengan serikat pekerja Garuda sedang memikirkan langkah-langkah untuk memperjuangkan Polly di Garuda dan juga mengimbau Garuda untuk menerima Polly kembali," kata Assegaf. Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Humas Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Tomy Tampatty secara tegas menolak pemecatan itu. "Kami menolak pemecatan itu karena Polly intinya melaksanakan tugas manajemen. Bagi kami tak ada surat palsu dari manajemen. Oleh karena itu, kami akan menyelesaikan masalah ini secara bipartit," kata Tomy.(*) (Foto: Pollycarpus Budihari Priyanto)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006